Marmawi menyebut, modus yang digunakan, pelaku membeli minyak bersubsidi lalu digunakan untuk kebutuhan industri.
“Pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutup Marmawi. (***)