LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya bekerja sama dengan personil Polsek Sitiung kembali mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar, Jumat 09/9/2022 dini hari.
Pelaku berinisial K (52) warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo dan DF (40) warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan, sebelas galon ukuran 35 liter berisi BBM, empat galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, satu drum warna merah putih berisi BBM.
Kemudian, satu tedmon warna putih berisi BBM, dan satu unit mobil tanpa dilengkapi surat.