LINTASREPUBLIK.COM – Personil Polres Pasaman Barat menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, Kamis 08/9/2022 malam.
Pelaku berinisial NF (39) dan SR (27) keduanya warga Air Balam, Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, SIK,MM mengatakan, keduanya ditangkap di kawasan Muara Talang, Kecamatan Ranah Batahan, sekitar pukul 19.10 wib.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat serta Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A/226/IX/2022/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR tertanggal 08 September 2022,” kata Aries, Jumat 09/9/2022.