Selundupkan BBM Jenis Bio Solar, Dua Warga Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan 56 buah jerigen yang berisikan BBM jenis Bio Solar yang diangkut dengan menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Grand Max warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM.

“Kedua tersangka ini mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Pasaman Barat, kemudian akan dijual keluar daerah dengan harga yang lebih tinggi,” tutur Aries.

Bacaan Lainnya

Pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kita bawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim,” tutup Aries. (***)

Pos terkait