Gelapkan dan Gadaikan Mobil Rental, Warga Painan Pesisir Selatan ini Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial FA (42), ia ditangkap karena diduga menggelapkan mobil rental milik Yudi.

Pelaku adalah warga Rawang, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, pelaku menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nomor Polisi BA 1751 QA warna hitam.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu 07 September 2022 Pukul 22.30 Wib di Cafe Papilon Desa Taluak Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.

“Modusnya, pelaku menyewa mobil korban, lalu mobil tersebut digadaikan kepada orang lain dan uangnya dinikmati oleh pelaku,” kata Hendra, Kamis 08/9/2022.

Pos terkait