Berduaan Ditempat Yang Gelap, Dua Pasang Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Pessel

Menurut Agung, mereka melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27.

“Ayat satu, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” ungkap Agung.

Bacaan Lainnya

Kemudian dalam ayat empat dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Pos terkait