Tepergok Berduaan Ditempat Yang Gelap, Sepasang Muda-Mudi Digiring ke Kantor Satpol PP

LINTASREPUBLIK.COM – Sepasang muda-mudi di Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, digiring ke Kantor Satpol PP setempat, setelah terjaring razia oleh petugas.

Pasangan bukan suami istri itu, kedapatan berduaan ditempat yang gelap dan sepi di kawasan Wisata Pantai Carocok Painan, Selasa 23/1/2024.

Bacaan Lainnya

“Ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat pasangan tersebut sedang asyik berduaan di tempat yang gelap dan dicurigai berbuat mengarah ke asusila,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Zulkifli, S.Sos.

Menurutnya, pasangan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27.

“Dalam ayat 1, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” tuturnya.

Kemudian dalam ayat 4 juga dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

“Yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Selanjut kedua sejoli itu, diberikan pembinaan dan dipanggil pihak keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani diatas materai Rp.10 ribu.

“Mereka bisa dipulangkan setelah diproses,” tutupnya. (***)

Pos terkait