Kedapatan Miliki Narkoba, Dua Warga Painan Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Koto, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial, AOY (30) warga Pancuran Boga, Nagari Painan Selatan, kemudian JWP (29) warga Jalan Pramuka, Nagari Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

“Pelaku ditangkap pada hari Kamis (25/8) pukul 23.30 Wib,” kata Dan Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Aiptu Imbra, SH, Jumat 26/8/2022.

Imbra menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga setempat, diduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Bersama pelaku diamankan dua paket kecil Shabu, satu unit sepeda motor, dan satu unit HP Android,” jelas Imbra.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pesisir Selatan guna pengembangan dan mempertanggung jawab kan perbuatannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH menyebut, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” sebut Kasat.

Kasat merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Kasat.

Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan