Kemudian dalam ayat empat juga disebutkan, setiap orang atau atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Selanjutnya kedua pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka dipulangkan setelah datang orang tua atau pihak keluarganya dan menanda tangani surat perjanjian,” tutup Agung. (***)