Pasangan Berstatus Pelajar Terjaring Razia Satpol PP di Bukit Langkisau Painan

  • Whatsapp
Foto : Pasangan muda-mudi terjaring oleh Satpol PP Pessel

Kemudian dalam ayat empat juga disebutkan, setiap orang atau atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Selanjutnya kedua pasangan tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan di proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Mereka dipulangkan setelah datang orang tua atau pihak keluarganya dan menanda tangani surat perjanjian,” tutup Agung. (***)

Pos terkait