“Karena tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian dan pantauan masyarakat,” kata Agung, Selasa 23/8/2022.
Menurut Agung, mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 27.
“Ayat satu, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” tutur Agung.