Resahkan Warga, Pelaku Judi Online di Surantih Kecamatan Sutera Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Sutera Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial P (37), ia ditangkap lantaran diduga sedang bermain judi Online, Senin 15/8/2022 sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku adalah warga Kampung Rawang, Nagari Rawang Gunung Malelo Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sutera IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pelaku diamankan di sebuah warung di kawasan Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri Surantih.

“Dirinya menjual togel dengan cara menuliskan angka pasangan pembeli ke selembar kertas,” kata Riki, Selasa 16/8/2022.

Dijelaskan Riki, pelaku menggunakan gawai untuk meneruskan pemesanan atau pembelian togel ke sebuah situs Online.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit Handphone Android merek Oppo A3S warna hitam, uang tunai sebanyak Rp. 763 ribu, satu unit kartu ATM Bank BNI, dan satu buah pena serta selembar kertas rekapan,” jelas Riki.

Riki menyebut, perbuatan judi Online tersebut sudah meresahkan masyarakat, selanjutnya pembelinya akan di minta pertanggung jawabannya.

“Hentikan segala bentuk perjudian, sesuai perintah Kapolres Pessel, akan kita gerakkan segala daya upaya kepolisian dalam memberantas perjudian,” sebut Riki.

Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Sutera untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan