LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan delapan pelajar SMAN 2 Bayang, Selasa 15/8/2022.
Mereka diamankan lantaran bolos saat jam pelajaran berlangsung.
“Saat diamankan, mereka kedapatan sedang merokok di belakang rumah kosong di kawasan Pasar Baru, sekitar Pukul 11.30 Wib,” kata Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi.
Menurut Agung, mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23 ayat satu.
“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game, playstasion, bilyar, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” ungkap Agung.
Dalam ayat dua juga dijelaskan, bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
Selanjutnya, atas pelanggaran Perda tersebut, pihak Satpol PP melakukan pembinaan, melaporkan ke pihak sekolah dan memanggil orang tua atau keluarga yang bersangkutan serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi.
“Mereka dipulangkan setelah datang orang tua atau pihak keluarganya, setelah menanda tangani surat perjanjian,” tutup Agung. (***)