LINTASREPUBLIK.COM – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Pasar Raya Padang Barat kembali ditertibkan oleh tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perdagangan, TNI dan Polri, Sabtu 30/7/2022.
Penertiban itu di pimpin oleh Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Padang, Didi Hariayadi.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, penertiban lapak PKL di kawasan Pasar Raya Padang Barat tersebut dalam rangka menegakkan Perwako Padang No 438 tahun 2018 tentang waktu PKL berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Padang Barat.
“Sesuai Perwako, PKL yang berada di jalan Fase barat itu hanya boleh berjualan mulai pukul 15.00 wib,” kata Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, pihaknya menemukan sejumlah PKL telah membuka lapaknya sebelum pukul 15.00 Wib.
“Petugas menemukan sejumlah PKL pada pagi hari telah membuka lapaknya di sepanjang jalan Pasar Raya Barat dan tidak sesuai lagi dengan aturan,” jelas Mursalim.
Menurut Mursalim penertiban yang dilakukan oleh pasukan penegak perda itu agar Pasar Raya Padang Barat kembali tertib dan rapi.
“Sehingga pengunjung yang datang ke Pasar Raya Padang merasa aman dan nyaman,” tutup Mursalim. (***)