LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku diduga sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pelaku ditangkap lantaran menjadi target operasi (TO), Sabtu 30/7/2022.
Pelaku adalah MAI (32) warga Tanjung Batang Kapas, Kecamatan Pancung Soal, ia ditangkap Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan.
Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua paket kecil narkotika Gol I jenis Sabu, satu unit HP VIVO 2026 warna hitam dan satu buah kotak rokok Sampoerna Mild, serta dua buah plastik bening kecil.
Dan tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pessel Aiptu Yopi Alexander membenarkan penangkapan itu, dirinya menyebut pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat, pelaku diduga sering bertransaksi dan berpesta narkoba.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” sebut Yopi Minggu 31/7/2022.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH menyebut, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” sebut Kasat.
Kasat merasa prihatin terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” ungkap Kasat.
Kasat mengajak agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.
“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)