“Ayat dua berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran, dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belakang atau sebagai perantara,” ungkap Agung.
Selanjutnya, mereka dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi milik Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat di Arosuka Kabupaten Solok.
“Disana mereka akan dibina dengan harapan menjadi lebih baik dan meninggalkan profesi yang tidak terpuji itu,” tutup Agung. (***)