Dijelaskan Agung, saat transaksi sudah Deal, wanita tersebut langsung dinaikkan ke Mobil dan diturunkan di lokasi-lokasi tertentu.
“Salah satunya kawasan Bukit Pulai Nagari IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas,” jelas Agung.
Menurut Agung, perbuatan mereka tersebut melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum pasal 27.