“Setelah dilakukan pembinaan kedua pasangan tersebut membuat surat perjanjian di atas materai Rp. 10 Ribu,” ungkap Agung.
Agung berharap, agar orang tua kedua pasangan itu melakukan pengawasan yang ketat kepada anaknya.
“Nantinya pemilik kos juga akan dipanggil dan bertanggung jawab karena membiarkan muda-mudi berbuat hal tidak senonoh di kosan miliknya, Kepada wanita yang mengontrak berhasil kabur bersama pasangannya sampai saat ini masih dilakukan pencarian,” tutup Agung. (***)