Sepasang Muda-mudi Diamankan Satpol PP Saat Berduaan Dikamar Kos-kosan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan sepasang muda-mudi di sebuah kos-kosan di Kawasan Rawang Painan Kecamatan IV Jurai, Kamis 14/7/2022 sekira pukul 22.15 Wib.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, dirinya menyebut penggerebekan itu dilakukan bermula pantauan dari petugas yang mencurigai kos-kosan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya juga pernah masyarakat sekitar memberikan informasi kalau kos-kosan tersebut sering dimasuki oleh pasangan muda-muda pada malam hari,” sebut Agung, Jumat 15/7/2022.

Dijelaskan Agung, sebelum dilakukan penggerebekan ada sejumlah pasangan lainnya yang berhasil melarikan diri termasuk penghuni kos.

“Pasangan yang terjaring tersebut langsung digiring ke Kantor Satpol PP dan dipanggil orang tuanya untuk diproses sesuai dengan ketentuan,” jelas Agung.

Menurut Agung, pasangan yang diamankan itu melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27.

“Dalam ayat satu dijelaskan, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan, serta tempat lainnya,” tutur Agung.

Kemudian ayat empat, Setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

“Setelah dilakukan pembinaan kedua pasangan tersebut membuat surat perjanjian di atas materai Rp. 10 Ribu,” ungkap Agung.

Agung berharap, agar orang tua kedua pasangan itu melakukan pengawasan yang ketat kepada anaknya.

“Nantinya pemilik kos juga akan dipanggil dan bertanggung jawab karena membiarkan muda-mudi berbuat hal tidak senonoh di kosan miliknya, Kepada wanita yang mengontrak berhasil kabur bersama pasangannya sampai saat ini masih dilakukan pencarian,” tutup Agung. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan