LINTASREPUBLIK.COM – Dua pasangan yang bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang disalah satu hotel di kawasan Kota tersebut, Rabu, 13/07/2022.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan, peristiwa penggerebekan Hotel tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat.
“Dari laporan masyarakat di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, adanya dugaan pasangan yang bukan suami istri kerap menginap di lokasi tersebut,” ungkap Mursalim.
Mursalim menyebut, atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke sejumlah kamar di Hotel tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya pasangan laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar, saat ditanyai surat nikah, mereka tidak dapat menunjukkannya,” sebut Mursalim.
Kemudian pasangan tersebut, diamankan petugas ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Padang, untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Mereka tidak dapat memperlihatkan bukti surat nikahnya kepada petugas, tentu ini diduga mereka pasangan yang ilegal, mereka untuk sementara kita amankan dulu untuk diproses lebih lanjut,” tutur Mursalim.
Dijelaskan Mursalim, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua pasangan yang diamankan tersebut.
“Kita panggil pihak orang tuanya agar mengetahui apa yang dilakukan anak-anaknya di luar rumah dan kita berharap, para orang tua agar bisa mengawasi anak-anaknya, agar tidak terjerumus ke hal-hal yang merusak masa depan mereka nantinya,” jelas Mursalim.
Ditegaskan Mursalim, pihaknya akan melakukan pemanggilan pemilik hotel dan penginapan yang masih menerima tamu yang bukan suami pasangan suami istri. (***)