“Pasangan yang terjaring tersebut langsung digiring ke Kantor Satpol PP dan dipanggil orang tuanya untuk diproses sesuai dengan ketentuan,” jelas Agung.
Menurut Agung, pasangan yang diamankan itu melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27.
“Dalam ayat satu dijelaskan, Setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan, serta tempat lainnya,” tutur Agung.
Kemudian ayat empat, Setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.