Langgar Perda No 11 Tahun 2005, Dua Warga Kota Padang Disidangkan

  • Whatsapp

Menurut Mursalim, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelanggar Perda 11 tahun 2005 setiap hari.

“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan, tentu kita lakukan sidang tipiring, namun kita berharap, masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Padang,” pungkas Mursalim. (***)

Pos terkait