Langgar Perda No 11 Tahun 2005, Dua Warga Kota Padang Disidangkan

  • Whatsapp

“Dua orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Padang, sesuai aturan mereka harus di sidangkan,” kata Mursalim.

Dijelaskan Mursalim, JIP (39) menggunakan Fasilitas Umum sebagai tempat meletakkan mobil tokonya, sedangkan YLD (47) diketahui sebagai pemilik salon yang diduga menyediakan fasilitas Pijit Plus-Plus yang tidak sesuai izinnya.

Bacaan Lainnya

“PKL yang berinisial JIP (39), melanggar Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, dan Pemilik Salon berinisial YLD (47) melanggar Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 14 ayat (1), Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat,” jelas Mursalim.

Pos terkait