LINTASREPUBLIK.COM – Sebanyak 15 orang perangkat Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat memutuskan menggugat Wali Nagari setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN) Padang, lantaran upaya mediasi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum penggugat gagal.
“Kami telah melayangkan keberatan secara tertulis tetapi tidak ditanggapi oleh Pj. Wali Nagari tersebut terkait pemberhentian klien kami, maka kami melakukan gugatan di PTUN,” ungkap Kuasa Hukum Perangkat Nagari Sungai Aua, Elga Maidison, SH.I kepada lintasrepublik.com, Selasa 28/6/2022.
Gugatan ke PTUN dimasukkan pada Senin (13/6), ada 15 Perangkat Nagari yang dipecat sepihak tidak menerima keputusan Wali Nagari Sungai Aua tersebut.
“Secara tegas mereka yang diberhentikan menyatakan tidak menerima keputusan Wali Nagari Sungai Aua terkait pemberhentian ini, di PTUN ini semoga bisa mendapatkan keadilan,” jelas Elga.