“Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat tersebut, dan juga mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula, yaitu sebagai Kepala Kampung Kambang Harapan pada Pemerintah Nagari Kambang Utara,” jelas Elga.
Kemudian Elga menyebut, pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar, Rp. 264 ribu.
Seperti diketahui, Wali Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Ulsabri,S.Pd.I beberapa waktu lalu menonaktifkan Aprinal (54) sebagai Kepala Kampung Kambang Harapan, tidak terima Aprinal melaporkan kebijakan Wali Nagari tersebut kepada Ombdsman RI Perwakilan Sumbar dan PTUN. (***)