Dipecat Sepihak Oleh Wali Nagari, Kepala Kampung Kambang Harapan Kecamatan Lengayang Menang di PTUN

  • Whatsapp
Foto : Pengacara Penggugat

Menurut Elga, pemberhentian terhadap kliennya tersebut tanpa alasan yang jelas, dirinya menduga putusan yang dilakukan tergugat tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan.

“Pasalnya, pemecatan terhadap Kepala Kampung Kambang Harapan itu tanpa ada rekomendasi Camat Lengayang sebagai landasan hukum,” ungka Elga.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Elga, putusan PTUN itu wajib diikuti, karena dalam putusan itu, menyatakan surat Wali Nagari Kambang Utara yang tergistrasi dengan nomor 140/68/WN-KBG.U tertanggal 14 september 2021 perihal pemberitahuan non aktif sementara Perangkat Nagari, yang ditujukan kepada Aprinal (penggugat) batal.

Pos terkait