LINTASREPUBLIK.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang Sumatera Barat (Sumbar) mengabulkan gugatan Perangkat Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam gugatan itu, hakim memutuskan bahwa penonaktifan sementara Kepala Kampung Kambang Harapan yang dilakukan oleh Wali Nagari Kambang Utara batal demi hukum, hal itu disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Elga Maidison, SH.I kepada lintasrepublik.com Kamis 07/4/2022.
“Alhamdulillh sidang putusan, kami dinyatakan menang, pemecatan terhadap klien saya dinyatakan batal demi hukum,” kata Elga.