Mengacu pada dasar hukum tersebut, ia menyebut THR wajib dibayarkan perusahaan untuk para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Lebih lanjut, Putri mengatakan jika terjadi pelanggaran perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” imbuh dia.
Adapun Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme pemberian THR akan keluar pekan depan.
Sebelumnya, Pada 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR. Tapi, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada tahun itu.