Bejat! Pria di Jepara Jawa Tengah Tega Perkosa Anak Kandungnya

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Jepara Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial S (35), lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Pelaku diduga melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya sendiri, yang baru saja berusia 12 tahun.

Bacaan Lainnya

“Selain itu berdasarkan pengakuan korban tersangka sudah lebih dari 5 kali memaksa korban untuk melakukan hal yang sama setiap ibunya bekerja,” ucap Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fahrur Rozi, kepada media, Senin 04/4/2022.

Dijelaskan Rozi, pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat istrinya pergi bekerja, pelaku nekat berbuat tersebut karena terpengaruh obat penenang yang dikonsumsinya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan hal tersebut di bawah pengaruh pil yang dikonsumsinya,” jelas Rozi.

Kemudian bersama pelaku Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban.

“Modus tersangka ini memaksa dan mengancam anak nya untuk menuruti keinginan tersangka,” tutur Rozi.

Selanjutnya, atas tindakan bejatnya itu, pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara, paling lama 15 tahun,” tutup Rozi. (***)

Pos terkait