Alhamdulillah, THR Pekerja Tahun Ini Dibayar Penuh

  • Whatsapp
Ilustrasi THR

LINTASREPUBLIK.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri. Ia menegaskan THR wajib diberikan penuh, tanpa relaksasi, seiring dengan kondisi perekonomian yang semakin pulih.

Bacaan Lainnya

“Ya wajib (diberikan secara penuh), tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” katanya Minggu 03/4/2022.

Putri menjelaskan dasar hukum pembayaran THR tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, landasan hukum lainnya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pos terkait