Ditambahkan Kasat, keempat terduga pelaku penjual pil dan tuak tersebut akan diproses sesuai Hukum yang berlaku.
“Dari keterangan yang kami serap sebelumnya baik dari Polsek dan masyarakat di dua Kecamatan tersebut, maraknya orang yang mengonsumsi minuman jenis tuak bersamaan dengan obat pil Samcodin, dimana ini membahayakan diri sendiri bahkan pengaruh negatif bagi masyarakat sekitar,” ungkap Kasat.
Kasat meminta, agar warga yang ada di dua Kecamatan tersebut untuk berhenti menjual dan memakai obat-obatan terlarang itu, karena pasti ada konsekuensi hukumnya.
“Atas perbuatannya tersebut bisa melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kasat.