Gelar Operasi Pekat, Polisi Amankan 648 Butir Pil Samcodin dan Tuak di Tapan Pesisir Selatan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Petugas gabungan Satresnarkoba Polres Pessel bersama Polsek BAB Tapan menyita sebanyak 648 Pil jenis Samcodin dari tiga warung di kawasan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kamis, 24/3/2022 malam.

Selain itu, petugas juga mengamankan 14 bungkus minuman jenis tuak dan jerigen dari penjual di kawasan Kecamatan BAB Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH, ia menyebut operasi pekat yang digelar pada malam itu, pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku.

“Tiga pelaku penjual pil Samcodin adalah, Z (41), M (38), dan RW (32), kemudian penjual tuak WM (30) kata Kasat, Jumat 25/3/2022.

Ditambahkan Kasat, keempat terduga pelaku penjual pil dan tuak tersebut akan diproses sesuai Hukum yang berlaku.

“Dari keterangan yang kami serap sebelumnya baik dari Polsek dan masyarakat di dua Kecamatan tersebut, maraknya orang yang mengonsumsi minuman jenis tuak bersamaan dengan obat pil Samcodin, dimana ini membahayakan diri sendiri bahkan pengaruh negatif bagi masyarakat sekitar,” ungkap Kasat.

Kasat meminta, agar warga yang ada di dua Kecamatan tersebut untuk berhenti menjual dan memakai obat-obatan terlarang itu, karena pasti ada konsekuensi hukumnya.

“Atas perbuatannya tersebut bisa melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kasat.

Diketahui, Samcodin merupakan salah satu merk obat batuk yang komposisinya terdiri dari dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat.

Efek samping yang mungkin terjadi, obat ini digolongkan sebagai obat keras sehingga penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan dokter.

Kandungan dextromethorphan dari obat ini juga sering digunakan sehingga membuat ketagihan, sama seperti zat adiktif lainnya, bila digunakan secara berlebihan akan muncul efek samping yang telah disebutkan di atas (overdosis), demikian pula dengan penghentian nya secara tiba-tiba bisa menyebabkan gejala putus obat, seperti pusing, lemas, mual, muntah, pusing, seluruh tubuh, dan sebagainya.

Sebaiknya mengonsumsi obat ini sesuai anjuran atau aturan pemakaian yang tertera pada kemasan obat. (***)

 

Tinggalkan Balasan