“Tim menemukan tiga paket sedang narkotika golongan I jenis Ganja kering yang di bungkus dengan lakban kuning dalam plastik hitam yang disimpan di balik sofa kamar pelaku beserta kertas pembungkus nasi dan hal ini diakui langsung oleh pelaku kepemilikannya,” ungkap Yopi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel, untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, MH, mengatakan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang narkotika.
Menurut Kasat, jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan di tangannya, pelaku diduga sebagai pengedar dan pemakai, namun akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam tentang apa saja peran masing-masingnya.