Asyik Pesta Narkoba, Empat Warga Lengayang Ditangkap Tim Sapu Jagat Polres Pessel

  • Whatsapp
Foto : Dokumentasi Polres Pessel

Menurut Kasat, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

“Siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, SIK, MH yang bertekad, Pessel Zero Narkoba, dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tegas Kasat.

Bacaan Lainnya

Dirinya mengajak, masyarakat Pesisir Selatan lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika, hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)

Pos terkait