Asyik Pesta Narkoba, Empat Warga Lengayang Ditangkap Tim Sapu Jagat Polres Pessel

  • Whatsapp
Foto : Dokumentasi Polres Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap empat pemuda yang asyik pesta sabu, mereka diamankan disebuah rumah yang berada di Kawasan Pasar Baru Nagari Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu 16/3/2022 sekira pukul 23.00 Wib.

Identitas keempat pelaku tersebut yakni berinisial, H (42), HO (47), HN (46) dan NS (41) keempat nya berdomisil di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Komandan Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel, Aiptu Yopi Alexander, dirinya menyebut keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering melakukan transaksi narkoba di Kampung Pasar Baru.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal hingga menemukan tersangka H di rumahnya, setelah di tangkap, petugas curiga dengan gelagat tersangka tersebut tim berupaya menggeledah badan dan ternyata benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar,” sebut Yopi.

Dijelaskan Yopi, saat dilakukan interogasi, didapatkan adanya keterlibatan pelaku lainnya.

“Dengan gerak cepat Tim Opsnal bergerak langsung menuju kediaman HO yang berjarak sekitar 100 Meter, benar saja disana ditemukan HO dan tersangka HN serta tersangka NS sedang pesta narkoba di dalam kamar,” jelas Yopi.

Dari keempat pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, dua paket kecil narkotika gol I jenis shabu, satu paket narkotika gol I jenis ganja, satu set alat hisap (Bong) atau Prekursor yang sudah terpasang kaca pirek, dua unit handphone merk Oppo warna putih dan merk Nokia warna hitam kemudian satu buah kaleng rokok kecil merk surya gudang garam serta dua lembar uang kertas senilai Rp. 100 Ribu.

“Kemudian ke 4 tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tutur Yopi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia, SH, MH mengatakan keempat pelaku patut diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika, dan akan diproses sesuai undang-ungdang narkotika.

“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan para tersangka ini, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masing,” ungkap Kasat.

Menurut Kasat, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

“Siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, SIK, MH yang bertekad, Pessel Zero Narkoba, dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tegas Kasat.

Dirinya mengajak, masyarakat Pesisir Selatan lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan generasi muda.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika, hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Kasat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan