Dalam surat KONI Pusat yang dikirim, berisikan di antaranya memberhentikan Agus Suardi dari jabatan Ketua Umum KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.
Kemudian, bahwa SK KONI Pusat Nomor: 65 tahun 2021, tanggal 31 Mei 2021 tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Provinsi Sumbar masa bakti 2021-2025 tetap berlaku bagi personalia pengurus, kecuali terhadap Agus Suardi.
Selanjutnya, menunjuk Hamdanus Wakil Ketua Umum VI KONI Provinsi Sumbar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Provinsi masa bakti 2021-2025. (***)