“Saat ini mobil beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pessel guna proses hukum selanjutnya,” sebut Hendra.
Selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar,” Pungkas Hendra. (***)