LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendraan bermotor (Curanmor), Minggu 13/3/2022 sekira pukul 01.30 wib dinihari.
Pelaku berinisial Van (20) warga Tanah Kareh Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas dan RR (19) warga Taluak Kasai Nagari Koto Nan Duo Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose, SH, MH membenarkan peristiwa penangkapan itu, ia menyebut kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor di sebuah Rumah di Kampung Tanah Kareh Kenagarian Koto Nan Tigo IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor pada tanggal 26 Juli 2021 Jam 03.10 Wib,” sebut Hendra.
Dijelaskan Hendra, pelaku ditangkap berawal dari tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel melakukan penyelidikan terhadap kejadian curanmor pada pertengahan tahun 2021 dan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Batang Kapas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku VAN di Surantih.
“Setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal, menurut keterangan pelaku VAN dirinya berdua melakukan pencurian dengan RR, Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RR dan berhasil diamankan dirumahnya di Kecamatan Batang Kapas,” jelas Hendra.
Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio M3 warna kuning diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Batang Kapas untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami akan melakukan pengembangan kasus selanjutnya apakah ada TKP lainnya dan TSK lainnya, dan kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap parkir sepeda motor bila perlu diberikan kunci tambahan,” tutup Hendra. (***)