Pura-pura Pinjam Motor Kemudian Dijual, Seorang Pemuda Asal Bengkulu Dibekuk Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel

  • Whatsapp
Foto : Istimewa

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel bersama Unit Reskrim Polres Linggo Sari Baganti menangkap terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Minggu 27/2/2022 sekitar pukul 18.00 Wib di Kampung Sungai Aqsa Nagari Tigo Sungai Inderapura Kecamatan Pancung Soal.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Linggo Sari Baganti AKP. Hardi Yasmar, menurutnya, pelaku diduga melakukan penggelapan sepeda motor dengan cara berpura-pura meminjamnya kepada pemilik sepeda motor tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pelaku seorang pemuda berinisial JAP (20) warga Desa Sido Makmur Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Muko-muko Provinsi Bengkulu,” kata Hardi Selasa 01/3/2022.

Hardi menambahkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban pada 25 Juli 2021, dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jembatan Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.

Pos terkait