Terbukti Memiliki Sabu, Seorang Warga Tapan Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Selatan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, Selasa 22/2/2022 sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku berinisial FWU (26) pekerjaan swasta domisili di Kampung Kubu Nagari Kubu Tapan Kecamatan BAB Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel Aiptu Yopi Alexander, ia menyebut penangkapan itu merupakan penangkapan ketujuh selama tahun 2022 ini.

“Pelaku ditangkap dirumahnya di Kampung Kubu Dalam Tapan, dan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek BAB Tapan,” ucap Yopi Rabu 23/2/2022.

Menurut Yopi, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening, satu paket sedang narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening, dan satu Unit Timbangan Digital Warna Silver.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada anak muda yang sering melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ungkap Yopi.

Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia, SH, MH mengatakan, pelaku akan diproses sesuai undang-undang narkotika dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” Kata Kasat.

Kasat menegaskan, akan menangkap siapapun yang terlibat dengan Narkoba dan dirinya tidak akan pandang bulu, karena sesuai dengan atensi Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, SIK, MH.

“Dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tegas Kasat.

Selanjutnya Kasat mengajak, warga Pesisir Selatan lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram tersebut.

“Jangan takut untuk melaporkan peredaran barang haram tersebut disekitar kita, saksi akan dirahasiakan dan akan dilindungi undang-undang,” ajak Kasat.

Ditambahkan Kasat, kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkoba, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tutup Kasat. (***)

Pos terkait