Terbukti Memiliki Sabu, Seorang Warga Tapan Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Selatan menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, Selasa 22/2/2022 sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku berinisial FWU (26) pekerjaan swasta domisili di Kampung Kubu Nagari Kubu Tapan Kecamatan BAB Tapan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel Aiptu Yopi Alexander, ia menyebut penangkapan itu merupakan penangkapan ketujuh selama tahun 2022 ini.

“Pelaku ditangkap dirumahnya di Kampung Kubu Dalam Tapan, dan dibantu oleh Unit Reskrim Polsek BAB Tapan,” ucap Yopi Rabu 23/2/2022.

Menurut Yopi, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, tiga paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening, satu paket sedang narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening, dan satu Unit Timbangan Digital Warna Silver.

Pos terkait