“Seperti laporan terhadap waria ini, tingkah laku mereka yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Ranah Minang, banyak masyarakat merasa resah ulah mereka,” ungkap Mursalim.
Mursalim menambahkan, pihak nya akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh warga terkait kegiatan yang sifatnya mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga Kota Padang.
“tentu laporan-laporan seperti ini, perlu kita sikapi, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang,” tutur Mursalim.
Selanjutnya Mursalim menjelaskan, keenam waria yang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang tibum tranmas, diproses sesuai aturan, mereka didata dan diperiksa oleh PPNS Satpol PP Padang, dilanjutkan dengan mengikuti tes darah, melakukan screening HIV / AIDS dan PML (Penyakit Menular Lainnya), serta konseling oleh tim kesehatan, di Aula Satpol PP Kota Padang.