Dituduh Melakukan Pemerasan dan Penganiayaan Saat Menggerebek Pasangan Mesum, Sejumlah Pemuda dan Warga Pauh Kota Padang Dipanggil Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi Penggerebekan

LINTASREPUBLIK.COM – Polisi memanggil sejumlah warga Banteng PLTG, Cupak Tengah Kecamatan Pauh Kota Padang, terkait laporan pemerasan dan kekerasan yang dilakukan terhadap terduga pelaku tindak asusila yang diamankan pada pertengahan Januari 2022.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Pauh, AKP Muzhendri, menurutnya, aduan dugaan pemerasan ini masuk pada Jumat 21 Januari 2022 tepatnya tiga hari setelah kejadian, sementara itu penganiayaan dilaporkan pada 28 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

“Iya, ada laporan masuk, pemerasan dilaporkan pihak perempuan pada hari Jumat, kemudian disusul satu minggu setelahnya dari pihak laki-laki dengan dugaan penganiayaan, Saat ini sudah dalam penyelidikan pihak Kepolisian,” ungkap Kapolsek, Sabtu 19/2/2022.

Kapolsek menyebut, pihaknya telah mencoba untuk melakukan mediasi agar permasalahn tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Saat mediasi tidak menemukan kata sepakat dan kasus tetap berlanjut. Kita sudah melakukan pemeriksaan dan Senin, 21 Februari besok berkas akan diserahkan ke Kejaksaan,” ucap Kapolsek.

Selanjutnya, Ketua Pemuda Benteng PTLG, Anggi Gusmiliardi, mengaku dirinya bersama satu warga lainnya turut diperiksa oleh aparat Kepolisian.

“Saya kemarin dipanggil pihak Polsek Pauh untuk memberikan keterangan, hal ini terkait laporan pemerasan dan penganiayaan saat mengamankan sepasang muda mudi tanpa status perkawinan di sebuah rumah di kawasan ini,” tutur Anggi, Sabtu 19/2/2022.

Dijelaskan Anggi, pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 dini hari, sejumlah Pemuda dan Masyarakat Benteng PLTG Cupak Tengah RT. 01 RW. 03 Kelurahan Cupak Tengah Kecamatan Pauh Kota Padang mengamankan pasangan bukan suami istri melakukan perbutan Asusila didaerah tersebut, mereka adalah FA warga Dharmasraya dikamar pacarnya NG seorang Mahasiswi disalah satu PTN di Kota Padang.

Setelah penangkapan itu, Pemuda dan warga setempat memberikan sanksi kepada kedua pelaku berupa 100 sak semen, lalu diuangkan dengan jumlah Rp. 5 Juta, uang denda tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum.

“Saat penetapan, FA ini meminta keringan sekitar Rp1 juta, masyarakat pun memberi keringan sehingga mereka hanya membayar Rp4 juta,”  jelas Anggi.

Anggi membantah, adanya tindakan penganiayaan saat penangkapan, sehingga merasa pelapor terkesan mengada-ada.

“Memang ada salah seorang warga yang juga masih sepupu pelaku yang perempuan menggertak dengan mendorong pelaku agar ia mengaku, sebelumnya mengaku hanya 5 kali melakukan tindakan asusila ini namun setelah digertak ia jujur mengaku sudah 7 kali,” tutup Anggi. (***)

Pos terkait