Setelah penangkapan itu, Pemuda dan warga setempat memberikan sanksi kepada kedua pelaku berupa 100 sak semen, lalu diuangkan dengan jumlah Rp. 5 Juta, uang denda tersebut digunakan untuk membangun fasilitas umum.
“Saat penetapan, FA ini meminta keringan sekitar Rp1 juta, masyarakat pun memberi keringan sehingga mereka hanya membayar Rp4 juta,” jelas Anggi.
Anggi membantah, adanya tindakan penganiayaan saat penangkapan, sehingga merasa pelapor terkesan mengada-ada.
“Memang ada salah seorang warga yang juga masih sepupu pelaku yang perempuan menggertak dengan mendorong pelaku agar ia mengaku, sebelumnya mengaku hanya 5 kali melakukan tindakan asusila ini namun setelah digertak ia jujur mengaku sudah 7 kali,” tutup Anggi. (***)