LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat Sumbar menangkap seorang petani bernama Riko (34), di Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Baru Kecamatan Talamau, lantaran kedapatan menanam ganja d i kebun jagung miliknya, Jumat 18/2/2022.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP. Eri Yanto membenarkan peristiwa penangkapan itu, ia mennyebut, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku diduga menanam ganja dikebun jagung miliknya.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapat keterangan bahwa benar ada tanaman diduga jenis ganja di sekitar tanaman jagung dan dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah bernama Riko,” sebut Eri seperti dilansir, tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu 19/2/2022.
Eri menambahkan, saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa tanaman ganja yang ada di kebun jagung tersebut adalah miliknya.
“Bahwa tanaman diduga jenis ganja yang ada dikebunnya itu, kemudian bibit tanaman ganja yang ada di polybag tersebut adalah miliknya dan tersangka yang menanam serta merawatnya,” ungkap Eri.
Kemudian petugas Kepolisian memanggil perangkat Nagari untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut.
“Dari TKP diamankan barang bukti 41 batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang satu meter, tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 Cm,” tutur Eri.
Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami satu batang bibit tanaman diduga jenis ganja.
Dari penggeledahan bersama anggota Bhabinkamtibmas Kajai juga ditemukan satu buah kotak plastik warna unggu merek trisula yang didalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja, serta satu buah alat semprot tangan warna merah putih
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka sekarang masih dalam tahap pemeriksaaan, atas perbuatan tersangka, Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 800 juta, paling banyak Rp. 8 milyar,” pungkas Eri. (***)