LINTASREPUBLIK.COM – Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gencar melaksanakan penindakan baik berdasarkan monev dilapangan maupun pengaduan masyarakat.
Serangkaian pelaksanaan sidak belakangan ini di beberapa titik lokasi di Kawasan Kota Padang, Satpol PP menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap dua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar perda No 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
Sidang tersebut digelar secara virtual di aula Satpol PP Kota Padang, Kamis 17/2/2021 sore.