Perkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

  • Whatsapp

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Beka Rabu (12/1). (***)

Bacaan Lainnya

 

Editor : Yurnalisman

Pos terkait