Tidak Memiliki Izin, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Kota Padang

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdaggang dan Dinas Perizinan Kota Padang, menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) disejumlah Kawasan di Kota tersebut, Minggu 13/2/2022 dini hari.

Dalam operasi itu, pasukan penegak Perda tersebut berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) golongan B di sejumlah tempat.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan miras secara bebas di Kota Padang.

Pos terkait