Tidak Memiliki Izin, Sejumlah Tambak Udang di Ranah Pesisir Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan menertibkan Tambak Udang di Kampung Koto Baru Nagari Sungai Tunu Barat Kecamatan Ranah Pesisir, Jumat 11/2/2022.

Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal mengatakan, ada 6 pengusaha tambak udang di daerah tersebut yang tidak memiliki izin.

Bacaan Lainnya

“Sebagian dari mereka sudah mengoperasikan usahanya dan ada juga yang masih dalam proses pembuatan tambak udang,” ucap Dailipal, Sabtu 12/2/2022.

Menurut Dailipal, hal itu telah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1).

“Setiap orang atau badan diharuskan memiliki izin terhadap segala bentuk usaha yang di dirikan,” ungkap Dailipal.

Dijelaskan Dailipal, pada pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bahwa.

“Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 3 Milyar,” jelas Dailipal.

Selanjutnya, Dalipal menyebut yang bersangkutan diperintahkan untuk menghentikan segala kegiatan aktifitas pembuatan tambak udang sampai memiliki perizinan berusaha dan persetujuan Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.

“Bagi tambak udang yang telah beroperasi untuk menghentikan semua kegiatan operasional setelah panen dilakukan,” sebut Dailipal.

Kemudian peringatan tersebut dituangkan dalam bentuk surat dan tertulis yang diterima langsung oleh pemilik usaha, pada lokasi tambak udang juga dipasang papan larangan melakukan kegiatan dan aktivitas tersebut. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan