“Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp. 3 Milyar,” jelas Dailipal.
Selanjutnya, Dalipal menyebut yang bersangkutan diperintahkan untuk menghentikan segala kegiatan aktifitas pembuatan tambak udang sampai memiliki perizinan berusaha dan persetujuan Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.
“Bagi tambak udang yang telah beroperasi untuk menghentikan semua kegiatan operasional setelah panen dilakukan,” sebut Dailipal.