Tidak Memiliki Izin, Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Kota Padang

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdaggang dan Dinas Perizinan Kota Padang, menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) disejumlah Kawasan di Kota tersebut, Minggu 13/2/2022 dini hari.

Dalam operasi itu, pasukan penegak Perda tersebut berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) golongan B di sejumlah tempat.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan miras secara bebas di Kota Padang.

“Lebih kurang ratusan botol miras kita amankan dari beberapa tempat lokasi yang dilakukan pengawasan, setelah kita cek mereka tidak memiliki izin, jenis golongan miras golongan B,” ucap Mursalim.

Mursalim menyebut, ratusan botol berisi minuman beralkohol itu diamankan dari Kawasan Jalan Adi Nugoro Lubuk Buaya dan Jalan Raya Simpang Haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

“Kita tunggu dulu hasil dari penyidik, kalau seandainya memang terbukti pengusaha melakukan pelanggaran kita lakukan tindakan sesuai perda,” sebut Mursalim.

Dikatakan Mursalim, selain melakukan penyitaan, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik miras tersebut.

“Selanjutnya pemilik miras tersebut di berikan surat pamanggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Mursalim. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan