Menurut Dailipal, hal itu telah melanggar Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yang tertuang pada Pasal 17 ayat (1).
“Setiap orang atau badan diharuskan memiliki izin terhadap segala bentuk usaha yang di dirikan,” ungkap Dailipal.
Dijelaskan Dailipal, pada pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja bahwa.